Pari manta (manta rays) terdapat 2 spesies, yaitu Manta alfredi (reef manta) dan Manta birostris (oceanic manta) yang ialah ikan bertulang riskan yang mempunyai besar hingga kurang lebih 6 meter. Pari manta terdapat di beberapa perairan di Indonesia, seperti di Pulau Weh, Derawan, Bali, Kepulauan Komodo, Kepulauan Raja Ampat, dan juga perairan lain yang merupakan jalur migrasi dari hewan yang beratnya bisa menjangkau ribuan kilo ini. Pari manta merupakan ikan pari paling besar di dunia dengan bentang sayap mampu meraih 7 meter, tidak berbahaya, dan tidak mempunyai racun yang bikin ekornya berbahaya.

Hewan maritim yang dikenali selaku pemangsa utama pari manta ialah ikan-ikan hiu semisal hiu harimau (Galeocerdo cuvier). Manta tidak mempunyai alat pertahanan semisal gigi tajam atau sengat sehingga ia mengandalkan kesanggupan berenangnya untuk melarikan diri dari musuhnya (tergolong mungkin dengan melompat keluar dari air). Manta juga dimengerti bisa memakai sirip dadanya untuk memukul penyerangnya.
Perbedaan antara Manta birostris dan Manta alfredi terletak pada warnanya, pada Manta birostris terdapat tanda warna yang terperinci di penggalan dorsal (punggung), sedangkan pada Manta alfredi terdapat gradasi warna. Pada bagian ventral (perut) Manta birostris tidak terdapat noktah di antara kedua baris insang dan mempunyai warna hitam di akrab lisan sementara Manta alfredi memiliki noktah, diantara kedua baris insang namun cuilan lisan tetap berwarna jelas. Perbedaan yang lain yakni pada cuilan pangkal ekor Manta birostris terdapat tonjolan tulang belakang sedangkan pada Manta alfredi tidak ada. Pada penampakan sekilas Manta birostris memilki ukuran relatif besar, setidaknya mempunyai lebar 700 cm dan maksimum 910 cm, sedangkan Manta alfredi kira-kira cuma mempunyai lebar 500 cm.
Pemerintah sudah memutuskan dua jenis pari manta, ialah pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris), selaku ikan yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor. 4/KEPMEN-KP/2014 ihwal Penetapan Status Perlindungan PenuhIkan Pari Manta. Penetapan status pinjaman pari manta ini mengacu pada standar jenis ikan yang dilindungi menyerupai dikontrol dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 wacana Konservasi Sumber Daya Ikan, diantarantya yakni : populasinya beresiko terancam punah, masuk dalam kategori biota langka, teah terjadi penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis, dan/atau tingkat kesanggupan reproduksi yang rendah.
Populasi pari manta di Indonesia menurut data dari banyak sekali sumber sudah memberikan penurunan yang sungguh signifikan. Di Cilacap, data pari manta yang didaratkan sudah mengalami penurunan sekitar 31 % pada kala tahun 2006 – tahun 2011, sedangkan di wilayah NTB dan NTT laju penurunan hasil tangkapan sudah meraih 57% selama era 10 tahun terakhir.
Secara internasional kedua jenis pari manta tersebut dikala ini terancam punah dimana IUCN memasukkannya dalam penjabaran ‘Rentan’ terhadap kepunahan menurut IUCN Red List of Threatened Species dan Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) tahun 2013 lalu memasukkannya dalam Apendiks II yang berarti bahwa jenis ikan ini akan mengalami kepunahan jikalau jual beli internasional terus berlanjut tanpa adanya pengaturan. Daftar Apendiks II ini berisi daftar nama flora dan fauna yang jual beli internasionalnya membutuhkan pengawasan dan kendali yang ketat. Apabila pengawasan di lapangan sulit dilakukan maka opsi yang paling memungkinkan yakni dengan menutup kegiatan penangkapan spesies tersebut dari habitat alam, terlebih jikalau spesies tersebut termasuk dalam klasifikasi biota yang riskan mengalami bahaya kepunahan.
Beberapa daerah di Indonesia, mirip Tanjung Luar (Lombok) dan Larantuka umummengambil insang pari untuk obat yang lalu diekspor ke China dan Taiwan. Selain itu kulit pari manta juga dipakai untuk membuat dompet dan kerajinan lainnya. Tubuhnya pun adakala dimakan untuk masakan sehari-hari. Pari manta bisa hidup hingga 40 tahun dan hanya mampu menghasilkan 1 juvenil pari manta setiap 2-5 tahun. Kaprikornus untuk setiap manta kira-kira cuma bisa melahirkan 8-10 manta selama siklus hidupnya. Oleh alasannya yakni itu, memang telah sepantasnya pari manta dilindungi di Indonesia.
Ancaman utama kepunahan pari manta disebabkan oleh banyak sekali karena, selain secara biologi ikan pari manta riskan mengalami kepunahan, tingginya usul kepada insang manta disinyalir juga menjadi penyebab utama penurunan populasi pari manta dunia, tergolong di Indonesia, menjual insang pari manta dipakai selaku obat-obatan, hal ini didorong oleh adanya keyakinan bahwa insang pari manta dapat menyembuhkan banyak sekali penyakit, diantaranya : untuk penyembuhan banyak sekali penyakit, mulai dari cacar air sampai kanker dan kemandulan. Walaupun belum ada bukti ilmiah ihwal khasiat insang pari manta ini, tetapi seruan pasar akan insang pari manta terus mengalami kenaikan.
Perdagangan insang pari manta dalam era waktu 10 tahun belakangan ini sudah mengakibatkan penurunan populasi manta di dunia mengalami penurunan secara drastis, tergolong di Indonesia. Dari faktor biologi, ikan pari manta juga riskan mengalami ancaman kepunahan, hal ini disebabkan karena : ikan pari manta baru meraih matang seksual pada umur 8 -10 tahun dan jumlah anakan yang dihasilkan cuma 1 (satu) ekor untuk setiap periode kehamilan (2-5 tahun). Ikan pari manta mampu mencapai umur 40 tahun, ini memiliki arti 1 ekor ikan pari manta cuma mampu membuat paling banyak 6-8 ekor anakan saja selama hidupnya.
Proses dan tahapan penetapan status sumbangan pari manta dijalankan berdasarkan Permen KP No.3 tahun 2010 perihal “Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan”. Ada lima tahapan yang mesti dilewati sebelum penetapan status pemberian pari manta, yakni :
1. Usulan inisiatif,
2. Verifikasi tawaran (tergolong kegiatan konsultasi publik),
3. Penyusunan dokumen analisis kebijakan,
4. Permintaan ajuan ilmiah dari LIPI sebagaiScientific Authority dan
5. Penetapan status sokongan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selain memikirkan faktor kelangkaan dan ancaman kepunahan spesies, pertimbangan faktor ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan berpengaruh dalam penetapan status pertolongan pari manta di Indonesia. Secara lazim, ikan pari manta tidak menjadi sasaran utama penangkapan nelayan dan cuma tertangkap sebagai by-catch, tetapi demikian sebagian nelayan di wilayah NTB dan NTT melakukan acara penangkapan pari manta untuk dijual insangnya.
Referensi Sumber; Academia.edu, "konservasi ikan pari manta".