Sabtu, 23 Oktober 2021

Penerapan Acara Cara Budidaya Ikan Yang Cantik


Cara budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) yakni penerapan cara memelihara dan atau membersarkan ikan serta mamanen risikonya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga menunjukkan jaminan pangan dari pembudidayaan dengan mengamati sanitasi, pakan obat ikan dan materi kimia serta materi biologi.

Dalam menerapkan CBIB, pembudidaya perlu mengetahui ketentuan yang dipersyaratkan sehingga bisa juga melakukan pengawasan internal kepada pelaksanaan usaha budidaya dengan memakai checklist CBIB.

Dokumen yang mesti dimiliki dan diterapkan oleh suatu unit perjuangan budidaya dalam menerapkan CBIB yakni SPO (Standar Prosedur Operasional), yang merupakan prosedur yang mesti dipedomani dalam melakukan acara usaha budidaya. Catatan / rekaman selaku bukti tertulis bahwa acara perjuangan budidaya yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme SPO.

Untuk menjamin bahwa penerapan CBIB sudah memenuhi tolok ukur, maka perlu dilaksanakan Sertifikasi terhadap unit usaha budidaya yang bersangkutan. Dengan cara penilaian yang obyektif dan transparan, sertifikasi diharapkan bisa membuatkan doktrin baik produsen maupun pelanggan dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya.

Persyaratan penilaian kesesuaian mencakup :

1. Lokasi
Unit usaha budidaya berada pada lingkungan yang cocok dimana resiko keamanan pangan dari materi kimiawi, biologis dan fisik diminimalkan.

2. Suplai Air
Unit usaha budidaya mempunyai sumber air yang baik dan air pasok terhindar dari sumber polusi.

3. Tata Letak dan Desain
  • Area usaha budidaya cuma digunakan untuk pembudidayaan ikan
  • Unit usaha budidaya mempunyai desain dan tata letak yang mampu menangkal kontaminasi silang
  • Toilet, septic tank, gudang dan kepraktisan yang lain terpisah dan tidak potensial mengkontaminasi produk budidaya
  • Unit usaha budidaya mempunyai akomodasi pembangunan limbah cair ataupun padat yang ditempatkan di area yang sesuai
  • Wadah budidaya mirip karamba dan jaring didesain dan dibangun biar menjamin kerusakan fisik ikan yang minimal selama pemeliharaan dan
  • panen
4. Kebersihan Fasilitas dan Perlengkapan
  • Unit perjuangan budidaya dan lingkungan dijaga keadaan kebersihan dan bersih
  • Dilakukan tindakan pencegahan terhadap hewan dan hama yang menjadikan kontaminasi
  • BBM, materi kimia (desinfektan, pupuk, reagen), pakan dan obat ikan disimpan dalam kawasan yang terpisah dan kondusif
  • Wadah, perlengkapan dan kemudahan budidaya dibentuk dari materi yang tidak menimbulkan kontaminasi
  • Fasilitas dan peralatan dijaga dalam kondisi bersih dan dibersihkan sebelum dan sehabis dipakai serta (jikalau perlu) didesinfeksi dengan desinfektan yang diizinkan
5. Persiapan Wadah Budidaya
  • Wadah budidaya dipersiapkan dengan baik sebelum penebaran benih
  • Dalam antisipasi wadah dan air, hanya menggunakan pupuk, probiotik dan materi kimia yang disarankan.
6. Pengelolaan Air
  • Dilakukan upaya filterisasi air atau pengendapan serta menjamin mutu air yang cocok untuk ikan yang dibudidayakan
  • Monitor mutu air sumber secara berkala untuk menjamin kualitas air yang sesuai untuk ikan yang dibudidayakan
7. Benih
Benih yang ditebar dalam kondisi sehat dan berasal dari unit pembenihan bersertifikat (memiliki akta CPIB) dan tidak mengandung penyakit berbahaya maupun obat ikan.

8. Pakan
  • Pakan ikan yang dipakai memiliki nomor registrasi / sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau surat jaminan dari institusi yang berkompeten
  • Pakan ikan disimpan dengan baik dalam ruangan yang kering dan sejuk untuk mempertahankan kualitas serta dipakai sebelum tanggal kadaluarsa
  • Pakan tidak dicampur materi tambahan mirip antibiotik, obat ikan, materi kimia yang lain atau hormon yang dihentikan dan bahan tambahan yang dipakai harus terdaftar pada DJPB.
  • Pakan bikinan sendiri harus dibuat dari materi yang disarankan oleh DJPB dan tidak diaduk dengan materi-materi terlarang (antibiotik,
  • pestisida, logam berat.
  • Pemberian pakan dijalankan dalam efisiensi sesuai dengan takaran yang dianjurkan
  • Pakan berlabel / mempunyai berita yang mencantumkan komposisi, tanggal kadaluarsa, dosis dan cara bantuan dengan terperinci dalam bahasa Indonesia
9. Penggunaan Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Obat Ikan
  • Hanya memakai obat ikan, bahan kimia dan biologis yang diijinkan (dengan nomor registrasi dari DJPB).
  • Penggunaan Obat ikan yang diijinkan sesuai instruksi dan pengawasan (obat keras harus digunakan dibawah pengawasan petugas yang berkompeten).
  • Obat ikan, materi kimia dan biologis disimpan dengan baik sesuai spesifikasi.
  • Penggunaan obat ikan, materi kimia dan biologis sesuai isyarat dan ketentuan / petunjuk pada label
  • Dilakukan test untuk mendeteksi residu obat ikan dan materi kimia dengan hasil dibawah ambang batas
  • Obat ikan, materi kimia dan bahan biologis yang dipakai mempunyai label yang menerangkan: takaran dan hukum pemakaian, tanggal kadaluarsa
  • dan periode henti obat yang ditulis dalam bahasa Indonesia
10. Penggunaan Es dan Air
  • Air higienis dipakai dan tersedia dalam jumlah yang cukup untuk panen, penanganan hasil dan pembersihan
  • Es cuma berasal dari pemasok yang disetujui dan memakai air minum / air bersih
  • Es diterima dalam kondisi saniter
  • Es dikerjakan dan disimpan dalam kondisi bersih
11. Panen
  • Perlengkapan dan perlengkapan mudah dibersihkan dan dijaga dalam kondisi bersih dan bersih
  • Panen dipersiapkan dengan baik untuk menyingkir dari pengaruh temperatur yang tinggi pada ikan
  • Pada dikala panen dilaksanakan upaya untuk menyingkir dari terjadinya penurunan mutu dan kontaminasi ikan
  • Penanganan ikan dijalankan secara bersih dan efisien sehingga tidak menimbulkan kerusakan fisik.
12. Penanganan Hasil
  • Peralatan dan peralatan untuk penanganan hasil praktis dibersihkan dan didisinfeksi (jika perlu) serta senantiasa dijaga dalam keadaan bersih.
  • Ikan mati segera didinginkan dan diupayakan suhunya mendekati 0°C di seluruh bab
  • Proses penanganan seperti pemilihan, penimbangan, pencucian, adaptasi, dll dijalankan dengan cepat dan bersih tanpa merusak produk
  • Berdasarkan patokan yang berlaku, materi tambahan & kimia yang dilarang tidak dipakai pada ikan, yang diangkut dalam kondisi mati
  • atau hidup
13. Pengangkutan
  • Peralatan dan saranapengangkutan yang digunakan gampang dibersihkan dan senantiasa terjaga kebersihannya (boks, wadah, dll)
  • Pengangkutan dalam kondisi bersih untuk menyingkir dari kontaminasi sekitar (mirip udara, tanah, air, oli, bahan kimia, dll) dan kontaminasi silang.
  • Suhu produk selama pengangkutan mendekati suhu cair es (0°C) pada seluruh pecahan produk
  • Ikan hidup dikerjakan dan dijaga dalam kondisi yang tidak menjadikan kerusakan fisik atau kontaminasi
14. Pembuangan Limbah
Limbah (cair, padat dan berbahaya) diatur (dikumpulkan dan dibuang) dengan cara yang bersih dan saniter untuk menangkal kontaminasi

15. Pencatatan
  • Dilakukan rekaman pada jenis dan asal pakan (pakan pabrikan) serta materi baku pada ikan (untuk pakan bikinan sendiri)
  • Penyimpanan rekaman penggunaan obat ikan, materi kimia dan materi biologi atau perlakuan lain selama kala pemeliharaan
  • Penyimpanan rekaman kualitas air (air sumber, air pasok, air pemeliharaan dan limbah cair) sesuai keperluan (lihat poin 6)
  • Penyimpanan rekaman kejadian penyakit yang mungkin mempunyai pengaruh pada keamanan pangan produk perikanan
  • Rekaman panen disimpan dengan baik
  • Catatan / rekaman pengangkutan ikan disimpan dengan baik
16. Tindakan Perbaikan
Tindakan perbaikan (atas ancaman keselamatan pangan) dilakukan selaku kesibukan yang berkala dan terkendali. Tindakan perbaikan dilaksanakan dengan tepat dan secepatnya sesuai masalah yang didapatkan.

17. Pelatihan
Pemilik unit perjuangan atau pekerja sadar dan terlatih (pembinaan, seminar, workshop, sosialisasi, dsb) dalam menangkal dan menertibkan bahaya keamanan pangan dalam perikanan budidaya.

18. Kebersihan Personil
Pekerja yang menangani ikan dalam kondisi sehat

Sumber: Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
Direktorat Produksi
(2010)